Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Definisi Asuransi Syariah

Definisi Asuransi Syariah

Definisi Asuransi Syariah - Kurikulum Merdeka, Kelas 10, PAI, Bab 4, Asuransi, Bank, dan Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah.


Definisi Asuransi

Asuransi berasal dari bahasa Inggris yaitu insurance, yang kemudian diadopsi ke dalam bahasa Indonesia dan popular dengan istilah asuransi. Sinonim asuransi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pertanggungan.

Berdasarkan pada UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi merupakan perjanjian antara dua belah pihak yaitu pemegang polis dan perusahaan asuransi, yang menjadi landasan bagi perusahaan asuransi untuk penerimaan premi yang kegunaannya adalah untuk:

  1. Memberikan pembayaran karena pemegang polis meninggal dunia atau pembayaran yang didasarkan pada hidup pemegang polis dengan manfaat yang jumlahnya ditetapkan pada pengelolaan dana.
  2. Memberikan kompensasi kepada pemegang polis karena kerusakan, kerugian, kehilangan keuntungan, biaya yang timbul dan tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin ditanggung oleh pemegang polis karena terjadinya sesuatu yang tidak pasti (tidak bisa diprediksi)

Definisi Asuransi Syariah

Adapun yang dimaksud dengan asuransi syariah atau juga dikenal dengan asuransi takaful yaitu berasal dari bahasa Arab dari kata dasar كَافُلًا ـ يَتَكَافَلُ ـ تَكَافَلَ yang artinya saling menanggung atau menanggung bersama.

Menurut istilah, asuransi syariah atau takaful adalah pengaturan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong (symbiosis mutualisme) yang melibatkan peserta asuransi dan pengelola, serta berdasarkan pada ketentuan Al-Qur'an dan sunah.

Sedangkan asuransi syariah menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 ini adalah kumpulan perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling tolong-menolong dan melindungi.

Unsur-unsur Asuransi

Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam asuransi yaitu adanya:

  1. Pihak tertanggung,
  2. Pihak penanggung,
  3. Akad atau perjanjian asuransi,
  4. Pembayaran iuran (premi),
  5. Kerugian, kerusakan atau kehilangan (yang diderita tertanggung),
  6. Peristiwa yang tidak bisa diprediksi.

Itulah materi Definisi Asuransi Syariah. Semoga materi ini dapat membantu Anda dalam belajar, dan semoga bermanfaat bagi kita semua.

Post a Comment for "Definisi Asuransi Syariah"